Senin, 24 September 2012

Penguatan Negara Pada Masa Pemerintahan Orde Baru

Program utama pemerintahan orde baru adalah menciptakan stabilitas politik dan ekonomi yang mantap karena pencapaian stabilitas politik tersebut merupakan persyarat bagi tercapainya pembangunan ekonomi. Sejalan dengan cita-cita tersebut, presiden Soeharto yang telah memperoleh mandat dari MPRS pada tanggal 6 Juni 1968 segera membentuk kabinet Pembangunan I dengan program kerja utamanya, antara lain
1.     Menciptakan stabilitas politik dan ekonomi;
2.     Melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita);
3.     Melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu);
4.     Mengikis habis sisa-sisa G 30S/PKI samapai keakar-akarnya serta menindak setiap penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
5.     Melanjutkan pembersihan terhadap seluruh aparatur negara dari unsur-unsur G 30S/PKI
DPR dalam memenuhi amanat Tap. MPRS No. X/MPRS/1966, juga telah mengusahakan pembentukan alat kelembagaan negara melalui penyusunan beberapa undang-undang, antara lain
1.     UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD;
2.     UU No. 8 Tahun 1967 tentang Susunan dan Kedudukan DPA;
3.     UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman;
4.     UU No. 5 Tahun 1970 tentang Susunan dan Kedudukan BPK
Selain sejumlah undang-undang tersebut, beberapa perundang-undangan lain juga berhasil di bentuk, seperti UU No. 11 Tahun 1966 tentang Pers, UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai  Politik dan Golkar, serta UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah. Selanjutnya, guna melaksanakan sistem ketatanegaraan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 maka semua lembaga-lembaga negara, seperti  MPR, presiden, DPA, DPR, MA, dan BPK serta lembaga pemerintahan di pusat dan daerah yang telah berhasil di bentuk juga di instruksikan agar segera di aktifkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia dihimbau agar berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
Tekad untuk membangun perekonomian dan menciptakan kestabilan politik tersebut mendasari kebijakan pemerintah Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun. Adapun ciri-ciri sistem politik Orde Baru, antara lain Dwi Fungsi ABRI, konsep massa mengambang, korporatisasi negara, sentralisasi pemerintahan, program-program bantuan luar negeri, dan sistem semi perwakilan.
1.     Dwi Fungsi ABRI
Melalui keputusan sidang umum MPR, ditetapkan secara resmi Dwi Fungsi ABRI sebagai peran ABRI dalam pembangunan bangsa. Dwi Fungsi adalah suatu doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban negara serta memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer di izinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Konsep Dwi Fungsi TNI pertama kali muncul pada tahun 1958 yang memberikan peluang bagi peranan terbatas TNI didalam pemerintahan sipil. Pada masa pemerintahan Soeharto, konsep ini mengalami perubahan dan menjadikan TNI secara organisatoris (bukan perseorangan) menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintahan seperti menteri, gubernur, bupati, serta lembaga-lembaga legislatif dalam wadah Fraksi ABRI/TNI. Melalui konsep Dwi Fungsi, ABRI merupakan kekuatan signifikan dalam percaturan politik Indonesia. Dengan memakai konsep Dwi Fungsi, kekuatan sosial politik ABRI merambah berbagai sektor kehidupan masyarakat. Misalnya, di bidang birokrasi, dominasi militer terlibat dari pengisian jabatan-jabatan di pemerintahan yang diisi oleh perwira militer atau penunjukan perwira militer aktif menjadi anggota MPR. Dengan memanfaatkan Dwi Fungsi ABRI ini, Orde Baru telah berhasil melegitimasi kekuasaan. Dampak negatif Dwi Fungsi adalah penerapan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan masalah pembangunan. Kebijakan tersebut menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kalangan rakyat yang bersengketa dengan pemerintah. Misalnya, terjadinya kasus Kedungombo di Jawa Tengah, kasus Way Jepara di Lampung, penembakan oleh aparat di Waduk Nipah, Madura, dan kasus 27 Juli 1996.
2.     Konsep Massa Mengambang
Didalam bidang politik dalam negeri, beberapa langkah penting juga di ambil oleh Pemerintah Orde Baru, seperti memberlakukan konsep massa mengambang (floating muss) sebagai dasar pembangunan politik di daerah pedesaan, penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia, dan memberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi seluruh partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang ada di Indonesia. Dalam konsep massa mengambang, rakyat secara luas di pisahkan dari kehidupan politik. Partai-partai politik dibatasi ruang gerak dan aktifitasnya karena partai dilarang mendirikan perwakilan di tingkat desa sehingga ikatan antara partai dan massa sangat terbatas. Hubungan antara partai politik dan massa rakyat hanya berlangsung pada Pemilu. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Golkar yang dikategorikan sebagai nonpartai. Melalui aparat desa yang menjadi kadernya, Golkar aktif melakukan penggalangan massa.
3.     Korporatisasi Negara
Stabilitas menjadi unsur penting dalam melaksanakan pembangunan. Untuk itu, pemerintah Orde Baru berusaha menciptakan stabilitas dengan berusaha mengendalikan lawan-lawan politiknya. Aparatur negara harus benar-benar setia dan patuh pada pemerintahan yang berkuasa yang dikamuflasekan sebagai penjelmaan dan atas nama rakyat. Untuk itu, lahir organisasi Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) untuk wadah para pegawai pemerintah. Pemerintah juga membentuk berbagai organisasi untuk berbagai profesi, kelompok masyarakat, dan mahasiswa. Muncul organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) untuk buruh, PGRI ( Persatuan Guru Indonesia) untuk guru, KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) untuk para pemuda, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk para wartawan, dan masih banyak lagi. Semua organisasi sosial kemasyarakatan itu, sayangnya arah pembentukanya hanya ditunjukan untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah. Caranya pada setiap pelakasanaan pemilu mereka diarahkan dan diwajubkan untuk memilih Golkar dan tidak diberi kebebasan untuk memilih.
Seiring dengan penerapan politik massa mengambang, pemerintahan Suharto menerapkan kebijakan korpotatisasi negara (state corporatism). Kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai unsur, seperti buruh, pers, perempuan, kelompok profesi, dan organisasi keagamaan dikooptasi dan ditempatkan kedalam wadah-wadah tunggal sebagai ormas kepanjangan tangan pemerintah.

1 komentar: